"Kapasitas kursi angkutan udara masih sangat banyak. Apabila terjadi lonjakan penumpang kapasitas kursi yang ada masih bisa ditingkatkan melalui penambahan kursi," ujar Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono dalam konferensi pers di kantor Kemenhub, Rabu (29/5).
Nur mengungkapkan persetujuan extra flight diberikan untuk mengakomodasi lonjakan permintaan penumpang. Sebagai catatan, Kemenhub memperkirakan jumlah penumpang angkutan udara selama periode mudik tahun ini mencapai 5,78 juta orang atau sekitar 25,4 persen dari 22,83 juta orang perkiraan total pemudik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, untuk maskapai Garuda Indonesia, Kemenhub menyetujui 2 penerbangan. Sementara itu sisanya diberikan ke maskapai lainnya.
Nur mengingatkan maskapai untuk mematuhi ketentuan tarif batas atas yang diberlakukan pemerintah. Ketentuan ini diatur dalam Keputusan Menteri (KM) Perhubungan Nomor 106 Tahun 2019 tentang TBA Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri yang diteken Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Rabu 15 Mei 2019 lalu.
[Gambas:Video CNN]
(sfr/agt)