Direktur Jenderal Penyediaan Perumahan Kementerian PUPR Khalawi Abdul Hamid mengatakan pihaknya akan menelurkan peraturan menteri (permen) PUPR sebagai tindak lanjut dari peraturan menteri keuangan (PMK).
"PMK nya kan sudah keluar, permen sudah masuk ke Bapak (Basuki Hadimuljono) tapi belum ditandatangan," ucap Khalawi, Jumat (31/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam aturan itu tertulis bahwa untuk harga rumah yang mendapatkan pembebasan PPN di kawasan Jawa dan Sumatra pada 2019 sebesar Rp140 juta dan 2020 sebesar Rp150,5 juta. Kemudian, untuk Kalimantan ditetapkan sebesar Rp153 juta pada tahun ini dan tahun depan Rp164, 164,5 juta.
Lebih lanjut Khalawi menjelaskan implementasi harga baru rumah subsidi baru bisa dilakukan setelah Permen PUPR terbit. Tepatnya, harga baru akan berlaku 15 hari setelah aturan diundangkan.
[Gambas:Video CNN]
"Diundangkan tanggal 20 (Juni) berarti ya bulan depannya (realisasinya)," jelas Khalawi.
Ini artinya, bagi masyarakat yang hendak membeli rumah dua bulan mendatang akan menggunakan harga baru. Sementara, untuk masyarakat yang membeli dalam waktu dekat masih dikenakan harga lama.
"Kalau yang belum akad beli rumah nanti pake harga baru," pungkas Khalawi. (aud/agt)