Duopoli bisa diartikan sebagai penguasaan pasar yang dilakukan oleh dua perusahaan. Dalam hal ini, kedua pihak bisa menentukan harga jual. Diketahui, industri penerbangan dalam negeri dikuasai oleh dua grup perusahaan yang terdiri dari Garuda Indonesia Grup dan Lion Air Grup.
Garuda Indonesia membawahi Citilink Indonesia dan Sriwijaya Air, sedangkan Lion Air Group memiliki anak usaha Batik Air, Wings Air, Thai Lion Air, Malindo Air.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi, memang terjadi duopoli. Duopoli sebenarnya tidak melanggar hukum karena itu kondisi industrinya. Kami selidiki ini karena ada indikasi itu (pelanggaran persaingan usaha)," ujarnya, Senin (10/6).
"Jadi keuntungan mereka luar biasa di atas normal, itu melanggar. Tapi itu harus dicari tahu dari ahli juga," terang dia.
Sebelumnya, KPPU sudah melakukan pemanggilan kepada seluruh pihak yang terkait dengan industri penerbangan, di antaranya Kementerian Perhubungan, Garuda Indonesia, dan Lion Air.
[Gambas:Video CNN]
"Kalau memang masih butuh informasi kami panggil lagi, tapi sudah kami panggil," kata Kurnia.
Proses penyelidikan pun belum berlanjut karena libur panjang Lebaran. Makanya, ia berniat mengumpulkan seluruh bahan penyelidikan dalam satu sampai dua hari ke depan.
"Kami ini kan penyelidikan mencari bukti apakah memang terjadi pelanggaran, saya minta kepada jajaran KPPU bahwa benar-benar yakin kalau memang terjadi kesalahan," pungkasnya. (aud/bir)