Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengatakan tarif jarak pendek ojol saat ini sebesar Rp7.000-Rp10 ribu. Tarif itu berlaku untuk perjalanan maksimal 4 kilometer (km).
"(Penurunan) mungkin tidak ribuan, ratusan (rupiah). Itu kan sekarang Rp7.000, mungkin bisa Rp6.500," tutur Budi, Selasa (11/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau tarif ojol memang kalau ingin menaikkan dan menurunkan paling hanya berapa, tidak banyak," katanya.
Dalam beleid itu, Kemenhub membagi tarif ojol di tiga zona. Rinciannya, tarif batas bawah di Sumatera, Jawa selain Jabodetabek, dan Bali (zona I) tercatat Rp1.850 per kilometer (km), kemudian tarif batas bawah di Jabodetabek (zona II) harus di angka Rp2.000 per km, dan tarif batas bawah di Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua (zona III) harus sebesar Rp2.100 per km secara bersih (netto).
Menurut dia, rencana penurunan tarif jarak pendek ojol ini sebagai respons atas keluhan masyarakat. Hal ini khususnya mereka yang berada di kawasan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi (Jabodetabek).
"Kalau tarif pendek kan Rp7 ribu-Rp10 ribu, tapi pengguna dikenakan Rp8 ribu. Kalau satu hari tiga kali perjalanan padahal hanya 1 km atau 2 km, kan kena Rp24 ribu, tinggi juga," pungkas Budi.
[Gambas:Video CNN] (aud/lav)