
Respons Curhat Pengusaha, Hanif Kaji Revisi UU Tenaga Kerja
CNN Indonesia | Jumat, 14/06/2019 02:17 WIB

Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengaku sudah melakukan kajian untuk merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri merespons Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait UU Ketenagakerjaan.
Hanif mengatakan pihaknya akan mendiskusikan revisi UU Ketenagakerjaan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam waktu dekat. Tujuannya, kata dia, revisi yang dilakukan bisa membuat iklim ketenagakerjaan lebih positif di dalam negeri.
"Secara umum kami butuh tingkatkan dan perbaiki ekosistem dari ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga investasi bisa lebih bagus untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang juga lebih baik," papar Hanif, Kamis (13/6).
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai poin-poin mana saja yang akan diubah. Hanif juga belum memiliki target kapan revisi UU itu rampung.
"Intinya kami sudah buat kajian, saya belum bisa bicara banyak. Yang pasti kajian itu sudah ada," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan UU Ketenagakerjaan tak mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha di Indonesia. Terbukti, beberapa perusahaan padat karya justru beralih ke negara lain, seperti Vietnam, Myanmar, Bangladesh, Sri Lanka, dan Kamboja.
"Nah pemerintah di Indonesia jangan sampai berkonsentrasi ke padat modal tapi padat karyanya tidak ditangani dengan baik. Itu yang kira-kira inti utama seperti itu," papar Hariyadi.
Ia juga menyoroti perihal jaminan pensiun untuk pekerja. Menurutnya, sistem yang dianut mengandung risiko fiskal yang cukup besar.
"Metodologinya adalah manfaat pasti, di mana banyak negara di dunia saat ini sebenarnya sudah meninggalkan manfaat pasti, beralih ke iuran pasti," ucapnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani. Dia menyebut sistem pembayaran pesangon di Indonesia cukup memberatkan pengusaha.
"Karena itu yang dikeluhkan investor luar, kalau mungkin dulu itu disempurnakan. Itu lebih sensitif kan," kata Rosan.
Pemerintah, tambahnya, perlu melihat dampak jangka panjang dari UU Ketenagakerjaan saat ini. Jika beleid itu disempurnakan kembali, Rosan optimistis jumlah investasi yang mengalir ke Indonesia semakin menggeliat.
"Yang dipekerjakan semakin banyak, itu perlu ada sosialisasi juga," pungkas Rosan. (aud/lav)
Pernyataan itu disampaikan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri merespons Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) yang memberi masukan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait UU Ketenagakerjaan.
Hanif mengatakan pihaknya akan mendiskusikan revisi UU Ketenagakerjaan kepada seluruh pemangku kepentingan (stakeholder) dalam waktu dekat. Tujuannya, kata dia, revisi yang dilakukan bisa membuat iklim ketenagakerjaan lebih positif di dalam negeri.
"Secara umum kami butuh tingkatkan dan perbaiki ekosistem dari ketenagakerjaan di Indonesia, sehingga investasi bisa lebih bagus untuk mendorong penciptaan lapangan kerja yang juga lebih baik," papar Hanif, Kamis (13/6).
Namun, ia enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai poin-poin mana saja yang akan diubah. Hanif juga belum memiliki target kapan revisi UU itu rampung.
"Intinya kami sudah buat kajian, saya belum bisa bicara banyak. Yang pasti kajian itu sudah ada," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan UU Ketenagakerjaan tak mengakomodasi kebutuhan pelaku usaha di Indonesia. Terbukti, beberapa perusahaan padat karya justru beralih ke negara lain, seperti Vietnam, Myanmar, Bangladesh, Sri Lanka, dan Kamboja.
"Nah pemerintah di Indonesia jangan sampai berkonsentrasi ke padat modal tapi padat karyanya tidak ditangani dengan baik. Itu yang kira-kira inti utama seperti itu," papar Hariyadi.
Ia juga menyoroti perihal jaminan pensiun untuk pekerja. Menurutnya, sistem yang dianut mengandung risiko fiskal yang cukup besar.
"Metodologinya adalah manfaat pasti, di mana banyak negara di dunia saat ini sebenarnya sudah meninggalkan manfaat pasti, beralih ke iuran pasti," ucapnya.
Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Umum Kadin Rosan Roeslani. Dia menyebut sistem pembayaran pesangon di Indonesia cukup memberatkan pengusaha.
"Karena itu yang dikeluhkan investor luar, kalau mungkin dulu itu disempurnakan. Itu lebih sensitif kan," kata Rosan.
Pemerintah, tambahnya, perlu melihat dampak jangka panjang dari UU Ketenagakerjaan saat ini. Jika beleid itu disempurnakan kembali, Rosan optimistis jumlah investasi yang mengalir ke Indonesia semakin menggeliat.
"Yang dipekerjakan semakin banyak, itu perlu ada sosialisasi juga," pungkas Rosan. (aud/lav)
TOPIK TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
LIHAT SEMUA
EKOPEDIA
LAINNYA DI DETIKNETWORK
TERPOPULER

PPnBM 0 Persen, Kemenkeu Ingin Ungkit Konsumsi Kelas Menengah
Ekonomi • 1 jam yang lalu
BKPM Bakal Ajak MUI Koordinasi Soal Izin Investasi Miras
Ekonomi 10 jam yang lalu
Kadin: Sekitar 7.000 Perusahaan Daftar Vaksin Mandiri
Ekonomi 12 jam yang lalu