Gugatan rencananya mulai disidangkan Senin (17/6) ini. Gugatan yang diklaim mewakili 15 ribu petani rumput laut tersebut diajukan sebagai ganti rugi atas kerusakan lingkungan yang mereka derita paska tumpahan minyak perusahaan tersebut.
Dalam gugatan tersebut, petani rumput laut mengklaim tumpahan minyak akibat operasi PTT Exploration and Production Thailand telah mengakibatkan mata pencaharian mereka hilang sejak Agustus 2009.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan lebih dari 30 saksi dari Indonesia, termasuk petani rumput laut dan tumpahan minyak, ahli kimia dan lingkungan akan dihadirkan untuk memberikan bukti pada persidangan 10 minggu yang digekar di Sydney, kata Maurice Blackburn.
Akibatnya, tumpahan minyak dengan volume lebih dari 23 juta liter mengalir ke Laut Timor selama 74 hari. Tumpahan minyak itu juga berdampak hingga ke pesisir Indonesia.
Pemerintah Indonesia melalui Tim Nasional Penanggulangan Keadaan Darurat Tumpahan Minyak Montara yang dibentuk era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyebut pernah menyebut kerugian yang ditimbulkan oleh masalah tersebut mencapai Rp22 triliun.
[Gambas:Video CNN]
Ketua Satuan Tugas Montara Purbaya Yudhi Sadhewa mengatakan beberapa waktu lalu pemerintah sudah meminta itikad baik dari perusahaan untuk menyelesaikan ganti rugi mereka ke Indonesia. Tapi, upaya tersebut sia-sia.
Pasalnya, perusahaan hanya mau memberikan ganti rugi sebesar US$5 juta saja. Besaran ganti rugi tersebut ditolak Indonesia.
Atas dasar itulah, pemerintah berencana membawa masalah tersebut ke jalur hukum.
(reuters/agt)