Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandara Prihantoro menyampaikan pemberlakukan harga jual tiket promo akan diterapkan pada waktu keberangkatan dan kondisi tertentu, serta mengikuti syarat dan ketentuan.
Adapun, pembelian tiket promo harus dilakukan paling lambat 10 hari sebelum keberangkatan (H-10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Danang, Lion Air sedang melakukan persiapan terkait penyesuaian harga jual tiket. Dia menegaskan besaran harga jual tiket yang dijalankan sudah sesuai ketentuan yang ditetapkan regulator menurut layanan kelas ekonomi domestik.
Harga jual tiket penerbangan merupakan implementasi penggabungan beberapa komponen harga tiket. Biaya tiket untuk penerbangan langsung terdiri dari komponen, tarif dasar tiket pesawat menurut jarak, pajak dengan kisaran 10 persen dari harga dasar tiket pesawat, dan iuran wajib asuransi (Iuran Wajib Jasa Raharja/IWJR).
Selain itu, adapula komponen pelayanan jasa penumpang udara (Passenger Service Charge/PSC) atau airport tax yang dimasukkan langsung dalam biaya tiket pesawat. Besarnya berbeda sesuai dengan bandar udara di setiap kota.