Pelaksana tugas (Plt) Kepala PPPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan sanksi bagi KAP mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Dalam pasal 53 dan 57 regulasi itu disebutkan ada tujuh sanksi yang diberikan kepada KAP jika terbukti melanggar ketentuan administratif.
"Bagaimana kami memberlakukan sanksi itu? Tentunya tergantung dari hasil pemeriksaan," katanya, Jumat (21/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara Pasal 57 UU Akuntan Publik mengatur sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran pidana.
"Tim gabungan sedang kerja dalam tahap finalisasi. Setelah finalisasi nanti ada pemaparan dari pimpinan kemudian penentuan sanksi, nanti komite sanksi akan bekerja di sana," paparnya.
Ia mengatakan pemeriksaan ini membutuhkan waktu 10-20 hari sesuai dengan best practice internasional. Namun, ia enggan merinci waktu penyelesaian pemeriksaan tersebut.
"Segera mungkin (diselesaikan)," ujarnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebagaimana diketahui, laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 menuai polemik. Pasalnya, dua Komisaris Garuda Indonesia menolak untuk menerima laporan keuangan maskapai penerbangan plat merah itu.
Keduanya, menolak pencatatan transaksi Garuda Indonesia dengan Mahata sebesar US$239,94 juta yang diakui sebagai pendapatan.
Lewat pengakuan piutang sebagai pendapatan itu, perusahaan dengan kode saham GIAA itu berhasil meraup laba bersih sebesar US$809 ribu, berbanding terbalik dengan kondisi 2017 yang merugi sebesar US$216,58 juta. (ulf/agi)