Jakarta, CNN Indonesia -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengincar
penerimaan perpajakan sebesar Rp50 triliun melalui program sinergi antar Direktorat Jenderal Pajak (
DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (
DJBC), dan Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Mardiasmo mengungkapkan sejauh ini penerimaan perpajakan dari sinergi tersebut baru sebesar Rp6,5 triliun. Ia optimistis target tercapai hingga Desember 2019.
Ia menyatakan beberapa program yang akan dijalankan dari sinergi tersebut, antara lain joint analisis, joint audit, joint collection, joint investigasi, joint proses bisnis, single profile, dan secondment.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan program sinergi ini diharapkan ada penambahan penerimaan negara, itu konsekuensinya. Kami ingin teknis, pelayanan, semua kami perbaiki, sehingga nanti ujungnya bisa meningkatkan penerimaan," papar Mardiasmo, Selasa (25/6).
Ia menjabarkan joint analisis merupakan kegiatan analis bersama DJP, DJBC, dan DJA untuk meneliti apa-apa saja yang sudah dipenuhi sebagai kewajiban dari wajib pajak (WP) dan wajib bayar (WB).
"Pada 2018 dilaksanakan terhadap 13.748 Wajib Pajak (WP) dan tahun ini ada perluasan kepada 13.748 WP," ucap Mardiasmo.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan memblokir akses kepabeanan untuk WP yang belum memenuhi kewajiban perpajakannya. Lalu, ketiga pihak ini juga akan memeriksa kewajiban pajak dan kepabeanan WP dalam program joint audit.
[Gambas:Video CNN]"Lalu joint collection mempercepat pencairan piutang pajak, di mana akan dilakukan penagihan bersama antara DJP dan DJBC," jelasnya.
Lebih lanjut, program joint investigasi akan berkutat soal efektifitas penegakan hukum. Kemudian, joint proses bisnis dan single profile dilakukan guna memberikan perlakuan yang sama kepada masing-masing WP.
(aud/bir)