Dalam penerapannya, operator ojek online Gojek akan menerapkan aturan tarif per kota, sedangkan Grab akan menerapkan aturan tarif per provinsi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi mengaku keputusan ini merupakan kebijakan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Lebih lanjut, keputusan implementasi bertahap dipilih karena mempertimbangkan jumlah ojek online yang lebih tinggi daripada taksi online.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
[Gambas:Video CNN]
Sementara, terkait masukan dari operator, ia mengatakan Gojek ingin penerapan tarif ojek online dilakukan bertahap berdasarkan kota besar. Sedangkan, Grab Indonesia ingin agar penerapannya bertahap berdasarkan provinsi.
Namun, menurut Budi, kementerian tampak condong pada masukkan dari Grab Indonesia. Sebab, jumlah provinsi jauh lebih sedikit ketimbang kota.
Meski begitu, kepastian hasil evaluasi mana yang sekiranya akan diterima masih dikaji lebih lanjut oleh kementerian. Pasalnya, pemerintah juga turut mempertimbangkan hasil uji coba di lima kota.
Sebelumnya, Kemenhub telah menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (KMP) Nomor 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berdasarkan aturan itu, pemerintah memperkirakan implementasi awal aturan itu akan dievaluasi dalam tiga bulan pertama. (uli/bir)