"Kemudian untuk total outstanding sebanyak Rp8,3 triliun, tumbuh 64,93 persen secara year to date (ytd)," ujar Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso, Kamis (27/6).
Menurut dia, peningkatan pinjaman online dikarenakan jumlah perusahaan fintech P2P lending terus bertambah. Berdasarkan catatannya, perusahaan yang sudah terdaftar sebanyak 113.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Jerat Mematikan Bunga Pinjaman Online |
"Untuk lender (pemberi pinjaman) ada 456,3 ribu. Naik 119,9 persen secara year to date," terang dia.
Sementara, khusus P2P lending, OJK mengaturnya lewat POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.
[Gambas:Video CNN]
Dalam hal ini, OJK juga bekerja sama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Hal ini sengaja dilakukan agar pengawasan bisa lebih optimal.
"Jadi kami optimalkan juga peran dari asosiasi ini," tandas Wimboh. (aud/bir)