"Nilai missmatch likuiditas ya lebih sedikit dari Rp20 triliun. Itu kondisi keuangan berjalan per Mei ya," ujar Kepala Eksekutif Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Riswinandi, Kamis (27/6).
Oleh karena itu, ia mengatakan manajemen menjadwalkan ulang (reschedule) pembayaran klaim yang sudah jatuh tempo saat ini. Namun, ia mengklaim hal tersebut sebagai strategi AJB Bumiputera dalam mengelola keuangan dan membayar kewajibannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, OJK mengatakan sedang menunggu rencana kerja dan usulan dari Badan Perwakilan Anggota (BPA) terkait calon Direktur Utama AJB Bumiputera setelah dicopot pada awal Juni 2019 lalu. Dengan kata lain, OJK akan melakukan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) lagi untuk posisi tersebut.
Untuk mengingatkan, jabatan Direktur Utama sebelumnya diduduki oleh Sutikno Widodo Sjarif. Ia resmi diangkat pada November 2018 lalu.
Sebelum Sutikno, AJB Bumiputera sempat berada di bawah kendali OJK karena kondisi keuangannya yang terus memburuk. Secara teknis, OJK menunjuk pengelola statuter untuk merestrukturisasi keuangan perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia tersebut.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)