Sekretaris Jenderal Kemenkeu Hadiyanto mengatakan sanksi-sanksi tersebut terdiri dari, pembekuan izin selama 12 bulan terhadap AP Kasner Sirumapea. Alasannya, melakukan pelanggaran berat yang berpotensi berpengaruh signifikan terhadap opini Laporan Auditor Independen (LAI).
Tak hanya itu, akuntan Garuda juga dikenakan peringatan tertulis disertai kewajiban untuk melakukan perbaikan terhadap Sistem Pengendalian Mutu KAP. Selanjutnya, dilakukan peninjauan ulang oleh BDO International Limited kepada KAP Tanubrata, Sutanto, Fahmi, Bambang & Rekan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk sanksi pembekuan izin, hal tersebut dimuat di dalam Keputusan Menteri Keuangan No.312/KM.1/2019 tanggal 27 Juni 2019. Kemudian, peringatan tertulis diatur sesuai Pasal 25 Ayat (2) dan Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 tahun 2011 dan Pasal 55 Ayat (4) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 154/PMK.01/2017.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kami bekerja sama dalam memastikan dua hal, pertama memastikan akuntan publik meningkatkan kualitas profesi, dan audit berdasarkan prinsip yang diakui dan menjadi acuan," imbuh dia.