"Kita tidak dapat mengandalkan polisi saja untuk menanganinya. Persoalan ODOL intinya akan kami jalani terus pemberantasannya namun untuk mengatasinya kami juga melakukan pemberian edukasi atau dengan soft power," kata Budi dalam rapat penanganan ODOL pada Jumat (28/6) di Gedung Karsa Kemenhub, Jakarta.
Dalam rapat, terdapat empat tahap strategi yang diajukan untuk menuntaskan persoalan ODOL yakni edukasi dengan cara preventif (misalnya melalui sosialisasi/ komitmen), penegakan hukum, membangun terminal barang yang terintegrasi, dan insentif untuk angkutan barang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada rencana penegakan hukum juga akan diciptakan Komitmen "Zero Odol" yaitu:
- Penegasan aturan IMO atas ODOL pada truk container;
- Pembentukan satgas (task force) normalisasi;
- Penyidikan dan penuntutan bagi oknum yang masih melanggar ketentuan;
- Tilang dan penurunan barang serta penundaan perjalanan.
"Perlu ada kemauan kita semua untuk melakukan hal ini, termasuk kemampuan dan komitmen kita untuk menanganinya. Ini akan saya tindaklanjuti sampai ada draft sebelum saya sahkan sebagai pedoman kita untuk melakukan penertiban ODOL," pungkas Dirjen Budi.
Dalam rapat ini hadir juga Djoko Setijowarno selalu pengamat transportasi serta beragam asosiasi seperti Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), Asosiasi Karoseri Indonesia (Askarindo), Asosiasi Aneka Industri Keramik Indonesia (Asaki), asosiasi semen, asosiasi baja, dan asosiasi minuman ringan. (stu)