"Ke depan kami pantau deadline (tenggat waktu) dari penyampaian revisinya. Once (bila) melebihi dari jadwal, maka kami akan lakukan tindakan," ujar Direktur Penilaian Perusahaan I Gede Nyoman Yetna, Senin (1/7).
Ia melanjutkan pemberian sanksi akan mengacu kepada Peraturan BEI Nomor I-H tentang Sanksi. Dalam regulasi itu disebutkan, jika perusahaan terlambat memberikan revisi laporan keuangan selama 1-30 hari dari tenggat waktu, maka bursa akan mengenakan Surat Peringatan (SP) 1.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Setelah itu, suspensi (penghentian perdagangan saham sementara)," imbuhnya.
"Jadi, sama-sama memberi mereka kesempatan perbaikan," katanya.
Perusahaan dengan kode saham GIAA itu mendapatkan sanksi berlipat baik dari BEI maupun otoritas Jasa Keuangan (OJK) akibat kesalahan penyajian laporan keuangan. BEI mematok denda sebesar Rp250 juta atas kesalahan penyajian laporan keuangan interim kuartal I 2019.
Selain denda Rp250 juta, BEI juga mewajibkan Garuda Indonesia untuk melakukan restatement laporan keuangan perusahaan kuartal I 2019 paling lambat 26 Juli 2019.
Tak hanya itu, BEI juga meminta Garuda Indonesia segera melakukan paparan publik atau public expose insidentil. Dengan demikian, investor bisa mendengar penjelasan langsung dari manajemen terkait sanksi dan denda yang diberikan oleh BEI dan OJK.
Sementara itu, OJK memberikan denda senilai Rp100 juta atas kesalahan akuntansi yang terjadi pada laporan keuangan tahunan 2018. Wasit lembaga keuangan itu juga memberi denda kepada seluruh jajaran direksi yang terlibat dalam penyusunan laporan keuangan tahunan tersebut. Masing-masing direksi didenda Rp100 juta.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)