Pada 2015 lalu, pemerintah mengucurkan pinjaman kepada Lapindo dan Minarak sebagai dana talangan untuk mengganti rugi warga korban semburan lumpur Sidoarjo yang mencapai Rp773,38 miliar. Jangka waktu pinjaman adalah 4 tahun atau akan berakhir pada Juli 2019.
Sebagai jaminan utang, Direktur Jenderal Kekayaan Negara Isa Rachmatarwata menyebutkan perusahaan telah menyerahkan lahan yang sudah disertifikasi atas nama perusahaan seluas 44 hingga 45 hektare (ha) di sekitar wilayah tanggul. Lahan tersebut merupakan tanah bekas warga yang sudah balik nama menjadi milik perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mereka (Lapindo Brantas dan Minarak) memang minta mempercepat supaya tanah-tanah mereka disertifikatkan untuk diberikan kepada pemerintah sebagai jaminan," ujar Menteri ATR/Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil kepada CNNIndonesia.com di Jakarta, Rabu (3/7).
Saat ini, proses sertifikasi masih berlangsung. Namun, Sofyan belum bisa mengungkapkan luas lahan yang sedang diproses tersebut.
"Sedang dan dalam proses (penerbitan sertifikat). Ada yang sudah selesai, ada yang belum," ujar mantan menteri koordinator bidang perekonomian ini.
Dihubungi terpisah, Presiden Direktur Lapindo Brantas Faruq Adi Nugroho membenarkan telah meminta percepatan tersebut. Kendati demikian, ia tak merinci lebih lanjut mengenai luasan lahan yang diajukan sertifikatnya itu.
"Iya (minta percepatan), supaya membantu pemerintah menjadi lebih bagus," ujarnya melalui pesan singkat.
[Gambas:Video CNN] (sfr/glh)