Anggota Banggar DPR dari Fraksi Golkar John Kenedy Aziz mengatakan dalam Undang-Undang (UU) sudah ditetapkan bahwa LPG 3 kg tak bisa dijual secara bebas. Namun, selama ini masyarakat masih bisa membelinya secara bebas.
"Panitia kerja (panja) meminta pemerintah agar subsidi LPG tabung 3 kg didistribusikan 'by name by address' sehingga tidak boleh diperjualbelikan secara bebas sebagaimana peraturan perundang-undangan," ujarnya, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengingatkan agar pemerintah tak segan-segan menaikkan harga jual LPG 3 kg dan BBM jika memang realisasi subsidi berada di atas pagu yang ditetapkan. Arahan tersebut untuk menghindari risiko kurang bayar pada tahun berikutnya.
Secara terpisah, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengakui selama ini LPG 3 kg dijual secara bebas, sehingga semua orang bisa membelinya di toko. Namun, untuk beberapa kelompok pendistribusian dilakukan secara 'by name by address'.
"Untuk sistem 'by name by address' beberapa sudah dilakukan, mislanya untuk PKH (Program Keluarga Harapan) sudah 'by name by address'. Dalam rapat panja biasanya memang selalu disampaikan cara yang terbaik," katanya.
Untuk selanjutnya, Suahasil belum bisa menyebut detail mekanisme pendistribusian LPG 3 kg agar lebih terstruktur. Hanya saja, ia memastikan seluruh penyaluran akan dilakukan dengan skema 'by name by address'.
"Mekanisme nanti detailnya ya, semangatnya pokoknya supaya penyaliran subsidi LPG 3 kg itu 'by name by address'," pungkasnya. (aud/bir)