Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Suahasil Nazara mengatakan pemerintah masih bimbang mengenai hak pemungutan pajak kepada perusahaan digital. Masalahnya, masih ada perdebatan apakah pajak itu merupakan hak pemerintah Indonesia atau tempat perusahaan itu berdiri.
"PPN nya punya siapa? Punya yang produsen di luar atau punya Indonesia? Hak itu saja sudah jadi perdebatan besar," kata Suahasil, Senin (8/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Negara Anggota G20 Sepakat Perpajakan Global |
"Tapi ini belum bisa kami tentukan karena dia (perusahaan digital) di luar negeri, jadi kalau nanti kami melakukan kajian apakah perusahaan luar negeri sebagai wajib pungut sehingga dia memungut dan menyetorkan ke kas negara ini, itu sudah terjadi di beberapa negara," kata Suahasil.
Untuk itu, kata Suahasil, pemerintah masih menunggu kajian dari Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) terkait skema pajak digital di dunia internasional. Sejumlah negara yang tergabung dalam G20 bekerja sama dengan organisasi tersebut untuk menemukan racikan pajak yang tepat bagi perusahaan digital.
"Nanti coba kami diskusikan lagi sama-sama," pungkas Suahasil.
[Gambas:Video CNN]
(aud/agt)