Kepala BPPD Kota Palembang Sulaiman Amin mengatakan ancaman pidana diberikan khususnya terhadap pemilik warung yang menghasut teman-teman mereka untuk menolak pemasangan alat pemantau pajak di tempat usaha mereka.
Sebagai informasi, Pemerintah Kota Palembang mulai Senin (8/7) lalu memberlakukan pungutan pajak sebesar 10 persen untuk restoran dan warung kaki lima. Untuk warung kaki lima, mereka yang terkena kewajiban pajak adalah yang beromzet Rp2 juta sampai Rp3 juta per hari.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tapi, dalam pemasangan yang dilakukan beberapa waktu lalu, pihaknya mengalami kendala.
Pasalnya, saat pemasangan ada pemilik warung yang secara terang-terangan menolak pemasangan. Tidak hanya menolak, pemilik warung tersebut bahkan mengajak dan mempengaruhi pedagang lainnya untuk menolak pemasangan e-tax.
"Bila pemilik usaha tersebut tetap membandel dan menolak e-tax serta menghasut wajib pajak lain, mereka bisa disanksi pidana. Itu sudah termasuk pengemplang pajak," katanya di Palembang, pekan ini.
[Gambas:Video CNN]
Agar tak terkena ancaman pidana tersebut, Sulaiman mengimbau kepada para pedagang untuk patuh.
"Saya minta pengertian dari pemilik usaha untuk memasang e- tax supaya setiap transaksi bisa diketahui dan nominal pajak secara riil. Kalau ada petugas yang mau bermain-main, jangan segan melaporkan dengan melampirkan bukti kepada kami," kata Sulaiman.
(idz/agt)