Keputusan pembebasan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2019 tentang Impor dan Penyerahan Alat Angkutan tertentu Serta Penyerahan dan Pemanfaatan Jasa Kena Pajak Terkait Alat Angkutan Tertentu yang Tidak Dipungut Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam beleid yang ditandatangani Jokowi 4 Juli lalu tersebut pembebasan pajak tidak hanya dilakukan terhadap impor pesawat udara dan suku cadang oleh badan usaha niaga nasional saja.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pembebasan juga dilakukan atas jasa kena pajak yang diterima oleh perusahaan pelayaran niaga nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhan nasional dan perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau dan penyeberangan nasional yang meliputi, jasa penyewaan kapal, jasa kepelabuhan yang meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat dan jasa labuh dan jasa perawatan dan perbaikan kapal.
Selain itu kata Jokowi, kebijakan tersebut juga dikeluarkan untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian fasilitas tidak dipungut pajak atas alat angkutan tertentu dan jasa terkait.
[Gambas:Video CNN]
(agt)