Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Perpres DNI sampai saat ini memang belum selesai lantaran ada beberapa penggunaan diksi yang tidak sejalan dengan Undang-undang Penanaman Modal dan uu lainnya. Salah satu diksi berkaitan dengan jenis usaha yang tidak boleh dialiri modal asing.
Dalam draft perpres yang saat ini dibahas, diatur bahwa jenis usaha dengan modal di bawah Rp10 miliar tidak boleh berasal dari asing. Padahal, ketentuan tersebut sudah jelas tertuang dalam salah satu pasal di Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di luar masalah diksi, Rudiantara enggan merinci poin-poin lain yang masih dibahas pemerintah. "Itu nanti tanya Pak Darmin (Menko Perekonomian) deh. Tadi hanya merapikan saja," imbuhnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pembentukan Perpres DNI merupakan wujud keseriusan pemerintah dalam membuka pintu investasi dari berbagai sektor. Meski membuka pintu, namun ia mengklaim pemerintah tetap akan melindungi UMKM.
Perlindungan itu diwujudkan dengan mengeluarkan empat bidang usaha dari DNI, yakni jasa industri pengupasan umbi, usaha jasa warung internet, industri percetakan kain, dan industri kain rajut. Tujuannya, agar UMKM tidak perlu susah-susah mengajukan izin usaha.
Di samping itu, DNI kali ini juga mengeluarkan satu bidang usaha untuk dikeluarkan dari golongan kemitraan karena tidak jelas tolak ukurnya. Sektor usaha itu ialah perdagangan eceran melalui pos dan internet.
[Gambas:Video CNN]
(uli/agt)