"Bulan depan selesai," ungkap Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi, Kamis (18/7).
Ia melanjutkan Kemenhub akan menambah pemberlakuan regulasi itu di 50 kota bulan ini. Dengan demikian, totalnya menjadi 95 kota. Menurut dia, pemberlakuan aturan itu tidak menemui hambatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, lanjutnya, di beberapa kota penghasilan pengemudi ojol bisa melampaui tingkat Upah Minimum Regional (UMR). Ia mencontohkan penghasilan pengemudi ojol di Purwokerto mencapai Rp3 juta per bulan atau lebih tinggi dari UMR yang sebesar Rp1,7 juta per bulan.
Kemenhub menerapkan aturan itu secara bertahap sejak 1 Juli 2019. Sebelumnya, aturan tersebut diuji coba pada lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, dan Makassar.
Aturan baru ojol ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Selain itu,Menhub juga menerbitkan Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) Nomor KP 348 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.DalamKepmenhub 348,Kemenhub menetapkan batas atas dan batasbawahtarifojol berdasarkan tiga zona.[Gambas:Video CNN]
(ulf/agt)