"OJK melalui Keputusan Dewan Komisioner (KDK) Nomor KEP-58/D.05/2019 tanggal 5 Juli 2019 tentang Pembubaran Dana Pensiun BOC Indonesia," ujar Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank I OJK Anggar B Nuraini, mengutip keterangan resmi, Senin (22/7).
Menurut dia, perusahaan pendiri beralasan pembubaran BOC Indonesia dalam rangka efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
BOC Indonesia beralamat di Kirana Two Office Tower Lantai 6 Jalan Boulevard Timur No 88 Kelapa Gading, Jakarta.
Pembubaran BOC Indonesia melahirkan tim likuidasi dana pensiun, yakni Lidwina Dirgantara Mulyono Putri selaku ketua, dan Ita Marlina selaku anggota.
[Gambas:Video CNN]
Anggar mengatakan tim likuidasi bertugas melaksanakan proses likuidasi sesuai ketentuan OJK tentang Pembubaran dan Likuidasi Dana Pensiun.
"OJK mengimbau peserta dana pensiun BOC Indonesia untuk tetap tenang karena dana peserta akan dialihkan ke DLPK dengan memenuhi ketentuan yang berlaku," tandasnya. (bir)