Pasalnya, jika birokrasi terkait teknis lebih cepat maka Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) bisa mudah beroperasi. Ujung-ujungnya, pundi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor migas dapat terkerek.
"Kami ingin SKK Migas, ke depan, peranannya bisa lebih technical engineering dan lebih bertanggungjawab ke PNBP migas. Jangan sampai, proses pengadaan ini itu jadi panjang sekali, sehingga kami mau potong hal tersebut," ujar Jonan saat menghadiri Seminar Nasional dengan tema 'Memetakan Makna Risiko Bisnis dan Risiko Kerugian Negara di Bidang Migas' di Jakarta, Senin (22/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, SKK Migas tidak usah lagi fokus mengurusi efisiensi biaya investasi dan operasional migas lagi. Apalagi, kini kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract/PSC) beberapa Wilayah Kerja (WK) migas sudah beralih dari PSC berbasis cost recovery menjadi PSC dengan skema gross split.
Berdasarkan data SKK Migas, saat ini terdapat 90 WK migas, di mana 21 diantaranya sudah menganut sistem PSC gross split. Sementara, sisanya menggunakan PSC cost recovery.
"Kami ingin peranan SKK Migas tidak lagi menentukan apakah kegiatan operasional itu efisien atau tidak. Kami justru membuat standar bahwa kalau KKKS bisa hemat, silakan. Kalau tidak bisa berhemat, it's yours," ujarnya.
Menurut Jonan, jika SKK Migas terus berkutat pada efisiensi biaya produksi migas maka tenaga instansi pimpinan Dwi Soetjipto ini akan habis hanya untuk berdebat dengan KKKS. Terlebih, cost recovery punya ruang sengketa yang cukup lebar.
Dalam hal ini, ia mencontoh biaya program Enhance Oil Recovery (EOR) melalui injeksi surfaktan di Blok Rokan yang sempat menjadi perdebatan antara pemerintah dan KKKS.
"Kami menganggap bahwa cost recovery ini paling bahaya karena setiap lapangan sumur ini bisa saja produksinya sama, tapi ongkosnya beda. Kami juga mengubah proses (bisnis migas) dari yang ada agar tidak ketinggalan zaman," paparnya.
[Gambas:Video CNN]
Sebagai informasi, SKK Migas mengatakan realisasi cost recovery hingga akhir tahun bisa hemat US$2,3 miliar. Yakni, dari prognosa awal sebesar US$13,8 miliar menjadi US$11,5 miliar atau setara dengan Rp166,75 triliun.
Sementara itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menargetkan PNBP Migas di angka Rp159,77 triliun hingga akhir tahun ini. Namun, sepanjang paruh pertama tahun ini, PNBP migas baru terkumpul Rp54,57 triliun atau 34,16 persen dari targetnya. (glh/sfr)