Sebelumnya, pemegang saham menggugat agenda pergantian susunan direksi dan komisaris yang berlangsung dalam salah satu agenda Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) perseroan.
Dewan Komisioner Pengawas Pasar Modal OJK Hoesen mengatakan belum bisa mengambil langkah karena masih melakukan klarifikasi terhadap seluruh pihak yang terkait dengan RUPST Jababeka pada 26 Juni 2019. Ia menyatakan OJK akan menampung argumen dari semua pihak, baik manajemen maupun pemegang saham.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia akan memeriksa proses pergantian jajaran direksi dan penyelenggaraan RUPS tersebut. Hoesen berjanji akan mengumumkan hasil pemeriksaan dalam waktu dekat.
"Secepatnya (hasil pemeriksaan)," tegasnya.
Melalui surat resmi yang disampaikan Jababeka kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 22 Juli 2019 kemarin dituliskan bahwa dengan didaftarkannya gugatan ini, artinya agenda perubahan direksi belum berlaku efektif.
"Keputusan agenda kelima RUPST (terkait perubahan direksi) belum berlaku secara efektif sampai dengan adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap," kata Sekretaris Perusahaan Budianto Liman dalam surat itu.
Selain perubahan direksi, Jababeka juga sedang tersandung persoalan ancaman gagal bayar (default) atas kewajiban pembayaran surat utang (notes) yang diterbitkan anak usaha perusahaan. Potensi ini muncul setelah ada perubahan manajemen dan pemegang saham.
[Gambas:Video CNN]
Perubahan tersebut membuat Jababeka International harus memberi penawaran pembelian kepada para pemegang notes dengan harga pembelian sebesar 101 persen dari nilai pokoknya yang sebesar US$300 juta. Hal itu ditambah pula dengan kewajiban bunga. (aud/lav)