Seluruh anggota persidangan paripurna DPR menyatakan setuju ketika Wakil Ketua DPR Utut Adianto menanyakan tentang laporan Komisi XI terkait Destry sebagai calon Deputi Gubernur Senior periode 2019-2024.
"Perkenankan saya tanya ke anggota sidang apa laporan Komisi XI DPR mengenai calon Deputi Gubernur BI bisa disetujui?" ujarnya, Kamis (25/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:BI Akui Laju Ekonomi Indonesia Melambat |
Lalu, Badan Musyawarah DPR memutuskan agar Komisi XI melakukan uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap Destry. "1 Juli 2019 Komisi XI DPR melakukan fit and proper test untuk jabatan Dewan Gubernur Senior BI," terang dia, Kamis (25/7).
Kemudian, DPR juga meminta masukan kepada Badan Intelijen Negara (BIN), Perhimpunan Perbankan Nasional (Perbanas), dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengenai Destry sebagai calon Dewan Gubernur Senior BI.
Ia berharap, Deputi Gubernur Senior BI baru akan memberikan kontribusi dalam menjaga ekonomi dalam negeri di tengah gejolak ekonomi global saat ini. Selain itu, Destry juga diminta meningkatkan koordinasi BI dengan pemerintah dan DPR terkait kebijakan moneter, makroprudensial, dan sistem pembayaran.
"Diharapkan mengurangi kemiskinan dan kesenjangan ekonomi di Indonesia," imbuh dia.
Ditemui usai disetujui dalam rapat paripurna, Destry mengatakan masih menunggu surat dari Jokowi terkait waktu pelantikannya sebagai Dewan Gubernur Senior BI. Ia berharap surat itu dapat segera terbit.
[Gambas:Video CNN]
"Kapannya belum tahu surat lagi diproses. Kami berharap minggu depan karena pak Mirza habis minggu ini, jadi agar ada kesinambungan," tutur Destri.
Sebagai informasi, Destry merupakan Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Jabatan itu diembannya sejak 24 September 2015 lalu. (aud/bir)