"Laporan diterima, sudah aklamasi dan diketok, diterima oleh semua fraksi," tegas Wakil Ketua DPR Utut Adianto secara singkat usai rapat paripurna, Kamis (25/7).
Rieke Diah Pitaloka, Ketua Pansus Angket tentang Pelindo II menyatakan DPR tetap menginginkan Jokowi menggunakan hak prerogatif kepada Rini. Permintaan ini sebenarnya telah diajukan dalam laporan Pansus tahap 1 pada 2015 lalu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam laporan Pansus Angket Tahap 2 memang tak ditulis secara spesifik permintaan agar Rini dipecat. Namun, Rieke menyatakan bahwa sikap politiknya tak berubah dari posisi 2015 kemarin, di mana rekomendasi pada tahun tersebut dituliskan permintaan kepada Jokowi untuk memberhentikan Rini.
"Panitia Angket tentang Pelindo II menemukan fakta bahwa Menteri BUMN dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap tindakan yang melanggar peraturan perundang-undangan," kata Rieke.
Ia menyatakan beberapa tindakan Pelindo II pada 2015 telah merugikan negara. Misalnya, kontrak Jakarta International Container Terminal (JICT) antara Pelindo II dan Hutchison Port Holding (HPH) yang dinilai menguntungkan pihak asing.
"Kembalikan JICT ke pangkuan Ibu Pertiwi dengan pengelolaan yang berkiblat pada konstitusi negara sendiri, yaitu UU 1945," terang Rieke.
"Pansus sangat merekomendasikan dihentikannya pelanggaran terhadap UU Serikat Pekerja dan UU Ketenagakerjaan dengan memperkerjakan kembali karyawan yang dimutasi sepihak," jelasnya.
Rieke menambahkan bahwa Pansus Angket Pelindo II meminta Jokowi agar tak membuka investasi asing dalam jangka panjang sekaligus. Pasalnya, hal itu akan merugikan Indonesia secara materiil.
Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian BUMN belum berkomentar. Staff Khusus Kementerian BUMN Wianda Pusponegoro belum menjawab telepon dan pesan singkat yang dikirimkan CNNIndonesia.com.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)