Secara rinci, kesepakatan ini merupakan kerja sama suplai baja yang dilakukan oleh PT Krakatau Steel (Persero) Tbk untuk meningkatkan penjualan produk bajanya. Kerja sama dengan perusahaan asal Australia itu berlaku untuk periode 2 tahun.
Sebelumnya, Australia mengenakan bea masuk anti-dumping (BMAD) sebesar 8,6 persen-19 persen atas impor produk baja Hot Rolled Plate (HRP) asal Indonesia yang berlaku sejak 19 Desember 2013. Pengenaan BMAD tersebut telah berakhir pada 19 Desember 2018.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Komersial Krakatau Steel Purwono Widodo mengatakan pihaknya akan terus meningkatkan ekspor perseroan ke Australia. Hal itu sebagai salah satu strategi penjualan tahun ini.
Berdasarkan sejarahnya, Cedex Steel & Metals sudah hampir 20 tahun memasarkan produk baja dari Krakatau Steel di Australia menggunakan merek dagang Volcano Plate. Sampai akhirnya, produk baja Krakatau Steel saat ini dijual dengan menggunakan nama Krakatau Plate di Australia.
Memulai dari order 50 ton, saat ini Cedex Steel & Metals Pty. Ltd. mulai kembali memesan produk baja hingga 60 ribu ton per tahun. Produk baja yang disuplai oleh Krakatau Steel dalam perjanjian kerja sama ini diantaranya Hot Rolled Coil, Hot Rolled Sheet, dan Hot Rolled Pickled Oiled, maupun Checkered Plate. (lav)