Hanya saja, demi melaksanakan hal tersebut, pemerintah harus memasukkan garam sebagai bagian dari barang kebutuhan pokok dan barang penting.
Oleh karenanya, pemerintah berencana merevisi Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, beberapa barang yang termasuk barang penting yakni, benih padi, jagung, dan kedelai, pupuk, gas elpiji 3 kg, triplek, semen, besi baja konstruksi, dan baja ringan.
"Jadi kami akan revisi Perpres tersebut sehingga bisa jadi barang penting, sehingga harga ecerannya itu bisa dibuat. Harga itu bisa di-peg, sehingga tidak bisa lagi harga itu di bawah dari harga yang kami tentukan nanti. Kalau itu terjadi saya pikir sudah akan bisa mengurangi masalah (harga)," jelas Luhut, Kamis (25/7).
Lihat juga:Luhut Usul ke Jokowi Setop Impor Garam |
"Petani ini suka dipermainkan, karena dianggap kualitasnya jelek oleh buyer. Jadi kami pun akan memakai Sucofindo untuk menentukan kualitas garam tersebut. Bayangkan, kadang-kadang garam itu disebut kualitas 2 (kw 2) padahal kadar garamnya 97 persen," jelas dia.
Perbaiki Kualitas Garam
Selain mengatur harga garam, pemerintah disebutnya juga berkomitmen untuk memperbaiki kualitas garam agar petani bisa mendiversifikasi produknya menjadi bernilai tambah tinggi. Sebagai contoh, garam petani bisa diolah menjadi garam untuk perawatan tubuh (spa) atau garam demi usaha pengawetan ikan.
"Nanti tanggal 5 Agustus, kami mau lihat contohnya di Cirebon. Apa yang ada di Cirebon ini akan menjadi contoh di Madura. Nanti ITS dan Universitas Trunojoyo akan menjadi leader project-nya," jelas dia.
Beberapa infrastruktur yang bisa diperbaiki pemerintah, lanjut dia, misalnya adalah jalur air menuju petambak dan luasan geomembran minimal 100 hektare (ha) sesuai rekomendasi Badan Penelitian dan Pengkajian Teknologi (BPPT).
"Jadi memang infrastruktur ini demi mengantisipasi keterbatasan lahan dan keberadaan geomembran," jelas dia.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)