Nantinya, masyarakat yang sudah membayar satu per satu kewajiban pajaknya bisa menggabungkan semua bukti bayar dan dilaporkan dalam satu SPT saja.
Direktur Transformasi Proses Bisnis DJP Kemenkeu Hantriono Joko Susilo mengatakan kebijakan ini merupakan langkah awal dari program reformasi perpajakan yang dicanangkan pemerintah. Bagi DJP, kebijakan ini diharapkan bisa meningkatkan pengawasan terhadap kepatuhan pelaporan SPT dari wajib pajak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat ini pelaporan SPT ada beberapa jenis pajak, tapi nanti kami satukan, wajib pajak tinggal lapor satu SPT. Awal tahun depan akan kami launching unifikasi SPT massal ini," ungkap Hantriono di Media Gathering DJP di Kuta, Bali, Rabu (31/7).
Lalu, pajak Pasal 15 mengenai PPh dari industri pelayaran, penerbangan international, dan perusahaan asuransi asing. Kemudian, pajak Pasal 22 yang berkaitan dengan ketentuan bayar PPh di bidang perdagangan barang.
Selanjutnya, pajak Pasal 23 mengenai kewajiban bayar atas pajak yang dipotong dari PPh yang berasal dari modal, penyerahan jasa atau hadiah dan penghargaan.
"Tinggal create account, nanti semua ada di sana. Apalagi nanti bayarnya juga tinggal online, mobile banking," ujarnya.
Sementara saat ini, menurutnya, DJP sudah mulai melakukan komunikasi dengan beberapa lembaga yang akan menjadi rekan dalam proyek uji coba (pilot project) untuk sistem pelaporan satu SPT. Salah satunya, PT Pertamina (Persero).
Nantinya, otoritas pajak akan mencoba untuk menggabungkan pelaporan bukti bayar pajak dari perusahaan minyak negara dalam satu SPT. Kebetulan, Pertamina merupakan perusahaan yang memenuhi kriteria pelaporan SPT gabungan.
[Gambas:Video CNN] (uli/lav)