EKOPEDIA
Alasan Iuran BPJS Kesehatan Harus Naik
Timothy Loen | CNN Indonesia
Minggu, 04 Agu 2019 09:00 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --
BPJS Kesehatan diprediksi mengalami defisit Rp28 triliun hingga akhir tahun nanti. Selain suntikan modal, sebetulnya ada cara agar defisit tersebut tidak benar-benar membengkak. Yakni, dengan mengerek iuran peserta program.
Toh, cara ini sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebut bahwa besaran iuran seharusnya ditinjau setiap dua tahun.
(lav) Add
as a preferred
source on Google
Toh, cara ini sudah diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang SJSN dan pasal 16i Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang menyebut bahwa besaran iuran seharusnya ditinjau setiap dua tahun.
(lav) Add
as a preferred source on Google