Sebelumnya, pemerintah melalui rapat terbatas di bawah pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah menyetujui kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan. Namun, pemerintah belum menentukan berapa besaran kenaikan iuran pada tahun depan.
Menurut Puan, saat ini pemerintah masih terus mengkaji formula tarif baru iuran tersebut. Formula tarif benar-benar dipertimbangkan dengan matang karena pemerintah tidak ingin membebani kelas Penerima Bantuan Iuran (PBI).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara, Menteri Kesehatan Nila Djuwita Faried Anfasa Moeloek mengatakan formulasi tarif iuran saat ini sedang dikaji oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Bila bendahara negara sudah memiliki keputusan terkait tarif baru iuran, perhitungan itu akan dibawa ke rapat terbatas di bawah pimpinan Puan.
Bila seluruh kajian sudah matang, barulah seluruh kebijakan baru terkait BPJS Kesehatan disodorkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk disetujui. Setelah Jokowi memberikan lampu hijau, kebijakan itu dijalankan mulai tahun depan.
Sebagai informasi, pemerintah sepakat mengubah tarif iuran program JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan lantaran defisit keuangan di tubuh perusahaan sudah sangat parah. Proyeksi terakhir perusahaan mencatat defisit keuangan bisa menembus angka Rp28 triliun pada tahun ini.
[Gambas:Video CNN]
(uli/sfr)