Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan menjelaskan perusahaan pelat merah itu menerapkan Indek Kinerja Kunci (KPI) bagi karyawan maupun secara organisasi. KPI diukur berdasarkan capaian target bagi karyawan maupun perseroan. Jika target tak tercapai, secara otomatis, bonus yang dibawa pulang pun tak utuh.
"Di PLN ada namanya IKS, kalau di luar namanya bonus. Nah bonus kerjanya terkoreksi, saya biasanya dapat 100 persen (sekarang) bawa pulangnya terkoreksi. Jadi bukan dipotong gaji, kalau gaji pokok tetap," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sripeni mengatakan konsumen non subsidi mendapatkan pengurangan tarif listrik sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum. Sedangkan konsumsi subsidi mendapatkan pengurangan tagihan sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
Untuk konsumen pada tarif listrik prabayar (token), pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan pada konsumen untuk tarif listrik reguler. Pengurangan tagihan tersebut diperhitungkan pada tagihan listrik atau pembelian token tenaga listrik prabayar pada bulan berikutnya.
Lihat juga:Listrik Mati Jadi Alarm PLN Perlu Saingan |
Oleh sebab itu, ia bilang perseroan akan mengupayakan berbagai efisiensi guna menjaga kinerja keuangan. Namun, ia enggan merinci upaya efisiensi tersebut. Ia hanya memastikan turunnya pendapatan tak akan mengganggu operasional perusahaan setrum negara itu.
"Kami usaha dengan sektor lain untuk penghematan pasti ada aksi korporasi," katanya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/sfr)