Jumlah pelanggan yang mendapatkan pemotongan tagihan tersebut mencapai 22 juta. Direktorat PLN Regional Bagian Jawa Barat Haryanto WS mengatakan besaran pengurangan tagihan akan diberikan sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terikat dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PT PLN.
Dalam Pasal 6 aturan tersebut diatur bahwa besaran pemotongan tagihan diberikan secara tidak sama. Untuk konsumen pada golongan tarif yang dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik atau masyarakat mampu, pengurangan tagihan listrik kepada konsumen diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia mengatakan untuk mengurangi tagihan listrik 22 juta pelanggan tersebut, PLN akan menggelontorkan anggaran Rp865 miliar. Direktur Pengadaan Strategis 2 PLN Djoko Raharjo Abumanan mengatakan anggaran untuk membayar kompensasi tersebut nantinya akan diambilkan dari pemotongan bonus pegawai PLN.
"Di PLN ada namanya IKS, kalau di luar namanya bonus. Nah bonus kerjanya terkoreksi, saya biasanya dapat 100 persen (sekarang) bawa pulangnya terkoreksi. Jadi bukan dipotong gaji, kalau gaji pokok tetap," jelasnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (6/8).
[Gambas:Video CNN]
(ulf/sas/agt)