Staf Ahli Ekonomi dan SDM Kementerian Ketenagakerjaan Aris Wahyudi fleksibilitas waktu masuk bagi PNS bisa mengurangi kemacetan. Dengan demikian, waktu berangkat kerja PNS tak terjadi dalam satu waktu yang bersamaan karena mereka memiliki beberapa alternatif waktu pergi ke kantor.
"Ini kan mungkin bisa menjadi alternatif, kaitannya dengan kemacetan sehingga tidak menumpuk pada waktu yang sama," ucap Aris, Rabu (7/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Kemnaker Dalami Rencana PHK Nissan Indonesia |
"Ini ranahnya Kementerian PAN RB. Di berbagai kesempatan kami sudah suarakan, yang penting kan pekerjaan (PNS) selesai," tuturnya.
"Yang penting terpenuhi delapan jam," imbuh dia.
Di Kemnaker , sambung Aris, jam masuk karyawan ditetapkan pukul 08.00 WIB. Dengan begitu, PNS di Kemnaker baru bisa pulang pukul 16.30 WIB. Sementara, jika masuk 07.30 WIB, mereka bisa pulang pukul 16.00 WIB.
"Jadi yang penting itu penyelesaian pekerjaannya. Kami (Kemnaker) 07.30 WIB tapi bisa sampai 08.00 WIB. Konsekuensinya pulang lebih lama," pungkas Aris.