Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menegaskan kenaikan iuran berlaku untuk seluruh kelas, termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) atau mereka yang ditanggung negara.
Namun, persentase atau nominal kenaikan iuran akan mengacu, antara lain jumlah peserta di masing-masing kelas, dan status peserta, misalnya PNS atau karyawan swasta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lihat juga:Iuran BPJS Kesehatan Naik untuk Semua Kelas |
Bila hasil audit sudah keluar, barulah pemerintah bisa menghitung berapa sisa defisit yang bisa ditutup dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Begitu pula dengan sisa defisit yang bisa ditutup dari kebijakan kenaikan tarif iuran kepada peserta BPJS Kesehatan.
"Biar kami tahu berapa dana selain kenaikan tarif yang bisa diterima, termasuk dari pajak rokok, sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan, Taspen, Asabri, dan BPJS Kesehatan itu sendiri. Jadi berapa dapatnya, terus defisit yang reasonable (masuk akal), dan berapa kenaikan tarifnya," jelas Mardiasmo.
Mardiasmo menambahkan perhitungan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan juga akan mempertimbangkan kemampuan peserta di masa yang akan datang. Setidaknya, dalam kurun waktu satu sampai dua tahun ke depan.
"Jangan sampai kami naikkan tapi masih defisit. Jangan sampai kenaikannya terlalu besar, tapi nanti tidak digunakan. Kami harus hati-hati, soalnya ke depan harus ada kenaikan kan," terangnya.
Di sisi lain, ia memberi sinyal bahwa finalisasi perhitungan kenaikan tarif iuran BPJS Kesehatan baru akan dilakukan pada bulan depan. Sebab, hasil audit dari BPKP baru keluar pada akhir bulan ini.
[Gambas:Video CNN]
Lalu, hasil audit itu harus dibahas oleh internal Kementerian Keuangan di bawah pimpinan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Setelah itu, dikonsultasikan ke Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani.
Bila sudah final di tingkat menteri, baru diajukan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi). "Kami berusaha secepat mungkin," tandasnya.
Persoalan defisit keuangan di tubuh perusahaan sudah terjadi sejak peralihan PT Asuransi Kesehatan (Persero) alias Askes menjadi BPJS Kesehatan pada 2014 lalu. Pada tahun ini, BPJS Kesehatan diproyeksi defisit Rp28 triliun. (uli/bir)