Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan kompensasi yang diterima konsumen pada aturan baru lebih besar ketimbang saat ini.
Dalam aturan baru nanti, jika listrik mati dalam kurun waktu tertentu, maka konsumen berhak mendapatkan kompensasi sebesar 100 persen dari tagihan listrik bulan sebelumnya. Perhitungan kompensasi akan berlaku pertambahan secara interval hingga maksimum 300 persen dari tagihan bulan sebelumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk kejadian itu, ia mengatakan sementara akan mengacu kepada aturan kompensasi yang berlaku.
"Aturan misalnya sekarang diterbitkan masak berlaku mundur, itu kan tidak fair, jadi itu akan dibahas ahli-ahli hukum," katanya.
"Makanya (ganti rugi) besar supaya PLN ke depan lebih baik pelayanannya, supaya tidak kena denda besar. Kalau dendanya ringan, diam-diamin saja listrik mati, tenang dendanya ringan," ucapnya.
Terkait besaran kompensasi pada aturan saat ini, Anggota Ombudsman RI Alvin Lie menilai jumlah kompensasi jauh terlalu kecil. Bahkan, nilainya tidak sepadan dengan kerugian yang diderita oleh pelanggan PLN. Ombudsman, lanjutnya, mendesak pemerintah untuk meninjau kembali besaran kompensasi ini.
"Tadi yang digunakan contoh adalah pelanggan 2.200 watt dapat kompensasi Rp45 ribu. Itu pun dalam bentuk diskon untuk periode berikutnya," katanya.
Sementara itu, perseroan hanya akan menurunkan tagihan sebesar 20 persen kepada konsumen pada golongan tarif yang mendapatkan subsidi.
Bagi konsumen yang menggunakan skema prabayar, pemotongan tagihan listrik akan disesuaikan dengan pengurangan tagihan terhadap konsumen untuk tarif tenaga listrik reguler dengan daya tersambung yang sama.
[Gambas:Video CNN] (ulf/sfr)