Pooling fund adalah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang disiapkan untuk penanggulangan bencana alam seperti rehabilitasi dan rekonstruksi. Ke depan, pooling fund juga bisa diisi dengan dana yang berasal dari pemerintah daerah.
Di dalam perpres tersebut, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kemenkeu Suahasil Nazara mengatakan bahwa pooling fund bencana ini akan dikelola oleh satu Badan Layanan Umum (BLU). Rencananya, BLU tersebut akan merancang struktur pendanaan dari pooling fund tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kewajiban pemerintah untuk membiayai penanggulangan bencana tercantum di dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Selama ini, pembiayaan penanggulangan bencana harus diajukan terlebih dulu oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Kemudian, Kemenkeu bisa mencairkan kebutuhan dana itu menggunakan alokasi dana siap pakai (on call).
[Gambas:Video CNN]
Jika dana itu habis, BNPB bisa mengajukan tambahan kembali ke Kemenkeu. Di tahun ini, pemerintah mengalokasikan anggaran mitigasi dan penanganan bencana alam sebesar Rp15 triliun pada APBN 2019 yang masuk ke dalam alokasi Bendahara Umum Negara (BUN).
Alokasi anggaran ini meningkat lebih dari dua kali lipat dari realisasi sementara aliran dana bencana mencapai Rp7 triliun pada 2018. (glh/agt)