"Ya, pasti di-cover (ditanggung) karena setiap operasional kami (Pertamina) ada insurance (asuransi)," ujar Fajriyah di gedung Pertamina, Jakarta, Kamis (8/8).
Fajriyah mengungkapkan perseroan belum menghitung kerugian atas terjadinya insiden yang mengakibatkan perairan Karawang tercemar itu. Pasalnya, perusahaan perlu melakukan analisa dalam menghitung kerugian tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, Indra belum bisa mengatakan berapa jumlah klaim yang diajukan oleh PHE ONWJ. Pasalnya, ia belum menerima laporan dari pihak yang akan menilai tuntutan ganti rugi yang diajukan (loss adjuster). Terlebih, sambungnya, PHE masih fokus menangani tumpahan minyak yang terjadi.
Sebelumnya, Direktur Utama Pertamina Hulu Energi (PHE) Meidawati menjelaskan penanganan tumpahan minyak membutuhkan waktu hingga 2020.
Proses penanganan sendiri meliputi empat tahap. Pertama, tahap penanggulangan yang berlangsung pada periode Juli-Agustus 2019. Kedua, tahap pemulihan pada September-November 2019. Ketiga, tahap pasca pemulihan pada Desember 2019. Keempat, tahap rutin pada Januari 2020 dan seterusnya.
[Gambas:Video CNN] (sas/sfr)