Tunjangan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 53 Tahun 2019 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Kataloger.
"PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional kataloger diberikan tunjangan setiap bulan," bunyi Pasal 2 Perpres tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tunjangan kataloger yang diberikan bagi PNS yang bekerja pada pemerintah pusat dibebankan pada APBN. Sedangkan PNS yang bekerja pada pemerintah daerah akan dibebankan pada APBD," tulis Perpres 53/2019.
Tata cara pembayaran dan penghentian tunjangan kataloger dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jabatan fungsional kataloger telah diatur dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor PER/07/M.PAN/5/2007 tanggal 3 Mei 207 tentang Jabatan Fungsional Kataloger dan Angka Kreditnya. Dalam aturan tersebut, PNS yang dimaksud adalah melaksanakan tugas katalogisasi.
Kataloger adalah PNS yang diberi tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan tugas kegiatan kodifikasi materiel pertahanan.
[Gambas:Video CNN] (bir)