Anggota DJSN Ahmad Ansyori mengatakan perusahaan peralihan PT Asuransi Kesehatan alias Askes itu bisa membukukan surplus bila pemerintah mengikuti rekomendasi usulan kenaikan iuran dari DJSN. Dalam usulannya, DJSN melihat iuran kelas Mandiri I perlu naik Rp40 ribu dari Rp80 ribu saat ini menjadi Rp120 per peserta pada tahun depan.
Kemudian, kelas Mandiri II diusulkan naik Rp29 ribu dari Rp51 ribu menjadi Rp80 ribu per peserta. Lalu, kelas Mandiri III naik Rp16.500 dari Rp25.500 menjadi Rp42 ribu per peserta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peserta dari UKM itu harus diaktifkan, ini kan bukan soal siapa yang berobat nanti, tapi kan jumlahnya naik," katanya.
Sementara celah menutup defisit bisa kembali dicari bila Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sudah mengeluarkan hasil audit keuangan perusahaan. Sebab, dari hasil audit akan terlihat celah perolehan sumber dana yang belum optimal dan pengeluaran yang terlalu bengkak.
Lihat juga:Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Berlaku 2020 |
"Karena usulan kami sudah disampaikan, mungkin dalam beberapa hari ini ada keputusan dari presiden. Itu kan hak prerogatif presiden juga," tuturnya.
Sebagai pembanding, BPJS Kesehatan juga pernah merancang usulan kenaikan tarif iuran pada 2016 lalu. Dalam usulannya, perusahaan melihat PBI perlu naik Rp9 ribu menjadi Rp32 ribu per peserta.
Lalu, kelas Mandiri III naik Rp27.500 menjadi Rp52 ribu per peserta dan kelas Mandiri II naik Rp12 ribu menjadi Rp63 ribu per peserta. Sedangkan kelas Mandiri I tetap di angka Rp80 ribu per peserta.
Sementara, BPJS Watch mengusulkan kenaikan iuran PBI sebesar Rp7 ribu menjadi Rp30 ribu per peserta, kelas Mandiri III naik Rp1.500 menjadi Rp25.500 per peserta, dan kelas Mandiri II naik Rp4 ribu menjadi Rp55 ribu per peserta. Adapun iuran kelas Mandiri I diusulkan tetap di Rp80 ribu per peserta.
[Gambas:Video CNN]
(uli/sfr)