Sebelumnya, pemerintah sempat menyebutkan bakal melarang ekspor komoditas itu lebih cepat dari rencana awal yang ditetapkan pada 2022 mendatang.
Namun, perkiraan Luhut, Jokowi akan memutuskan hal itu dalam waktu dekat. Ia belum bisa memastikan kapan larangan ekspor bijih mineral benar-benar diberlakukan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sri Raharjo bilang larangan ekspor bijih mineral tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 mengenai Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Saat ini, keran ekspor bijih mineral masih terbuka sampai akhir 2021 mendatang.
"Perusahaan tetap harus mengolah, dia (perusahaan) harus punya feasibility study (fs) saat bangun smelter," terang dia.
Dalam hal ini, diperlukan pula kerja sama antar kementerian atau lembaga (K/L) lain guna memastikan produksi bijih mineral terserap di dalam negeri. Misalnya, Kementerian Perindustrian ikut turun tangan agar proses hilirisasi komoditas ini berjalan dengan baik.
[Gambas:Video CNN] (aud/bir)