Sebab, ia menilai penegakan hukum lebih penting. "Siklusnya dimana-mana setelah era tax amnesty adalah era penegakan hukum," ujarnya, yang juga menjabat sebagai Managing Partner DDTC, Rabu (14/8).
Ia mengimbau pemerintah agar tidak gegabah menyelenggarakan tax amnesty jilid II, meskipun di satu sisi pelaku usaha mengusulkan kelanjutan program itu. Menurut dia, sudah sepatutnya pemerintah memastikan motif pelaku usaha dalam mengusulkan pelaksanaan tax amnesty jilid II.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ketika mereka tahu bahwa informasi data keuangan sudah dipegang otoritas pajak, mereka akan kena implikasi dampak hukum dari tax amnesty jilid pertama, sehingga mereka minta ada lagi dong tax amnesty jilid II agar kami bisa ikut dan tidak terkena dampak implikasi hukum dari tax amnesty jilid pertama," imbuh Darussalam.
Direktur Riset Center of Reform on Economic (CORE) Indonesia Piter Abdullah mengamini gagasan Darussalam. Ia memprediksi penerimaan negara dari penegakan sanksi tax amnesty bakal lebih besar ketimbang kembali menyelenggarakan tax amnesty jilid II.
Ia juga mendorong pemerintah memanfaatkan data wajib pajak dari AEoI untuk menggenjot penerimaan pajak. Toh, lanjutnya, data yang dikantongi pemerintah mencakup informasi detail terkait wajib pajak. Dengan data tersebut, ia menilai pelaksanaan tax amnesty jilid II kini tak relevan.
"Tax amnesty pertama saya support (dukung), tetapi sekarang kondisinya tidak support karena ada satu faktor, yakni sekarang ini informasi sudah dipegang oleh otoritas pajak," tandasnya.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)