Pelemahan terjadi karena iuran badan usaha penyalur Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pengangkut gas bumi melalui pipa kepada lembaga itu turun sebesar 0,25 persen hingga 0,5 persen.
Penurunan iuran itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2019 tentang Besaran dan Penggunaan Iuran Badan Usaha Dalam Kegiatan Usaha Penyediaan dan Pendistribusian BBM dan Pengangkutan Gas Bumi Melalui Pipa sebagai pengganti PP Nomor 1 Tahun 2006.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan demikian, selama ini sebenarnya ada kelebihan dana Rp1 triliun dari iuran badan usaha. Ia mengusulkan uang itu bisa digunakan untuk menambah titik Bahan Bakar Minyak (BBM) Satu Harga di sejumlah daerah.
"Kami cek masih ada 1.582 kecamatan yang belum ada penyalurnya, harusnya dari kami bisa gunakan PNBP tadi. Itu kan iuran pengusaha, kami kembalikan saja membangun untuk membangun penyalur yang ada di kawasan 3 T (tertinggal, terdepan, terluar)," katanya.
[Gambas:Video CNN]
Sementara itu, ia menilai pemangkasan iuran badan usaha akan membuat harga BBM ke konsumen turun. Namun, Fanshurullah tak menyebut pasti berapa potensi penurunan tersebut.
"Otomatis ada penurunan (harga) dong. Tapi masalah besarannya berapa ya relatif ya," tuturnya.
Secara terpisah, Direktur Pemasaran Retail PT Pertamina (Persero) Mas'ud Khamid menambahkan pihaknya masih harus menghitung formulasi harga BBM dengan penurunan iuran kepada BPH Migas ini. Hal yang pasti, potensi penurunannya kecil.
"Dihitung dulu, kalau formula turun ada potensi turun. (Potensi penurunan) kecil lah kan hanya nol koma sekian, masa besar penurunan harganya," pungkas dia.