Ketua Departemen Komunikasi dan Media Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Kahar S. Cahyono menyebutkan dua perusahaan tersebut adalah PT Foster Electronic Indonesia dan PT Unisem Batam. Korban PHK dari Foster Electronic mencapai 1.000 karyawan, sedangkan Unisem Batam sebanyak 1.505 karyawan.
"Alasan tutup karena mereka mengatakan produknya sudah tidak bisa bersaing di Indonesia. Perusahaan beralasan tidak lagi bisa mempertahankan pasarnya di Indonesia," katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (16/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kahar menuturkan karyawan Foster Electronic yang memproduksi pengeras suara mayoritas merupakan karyawan kontrak. Sementara itu, karyawan Unisem Batam yang memproduksi semi konduktor mayoritas adalah karyawan tetap.
Rinciannya 1.127 karyawan tetap dan 379 karyawan kontrak. Menariknya, mayoritas karyawan di Batam berasal dari luar daerah.
Oleh sebab itu, ia meminta pemerintah turun tangan dalam kasus ini untuk memastikan perusahaan memberikan uang pesangon yang menjadi hak karyawan korban PHK.
Ia bilang Foster Electronic yang sudah gulung tikar terlebih dulu telah memenuhi kewajibannya kepada karyawan. Diharapkan, Unisem Batam juga melakukan hal serupa.
Ia menyebut pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaketrans) sudah menjembatani dua pihak. Namun, ia berharap kejadian serupa tak berulang. "Kami juga ingatkan pemerintah untuk ikut peduli dengan kondisi seperti ini," katanya.
CNNIndonesia.com telah menghubungi Direktur Jenderal Industri Logam, Metal, Alat Transportasi, dan Elektronik Kementerian Perindustrian (Kemenperin). Namun yang bersangkutan belum mengonfirmasi hal tersebut hingga berita ini ditayangkan.
[Gambas:Video CNN] (ulf/bir)