Sekretaris Jenderal Korpri Bima Haria Wibisana mengatakan kenaikan gaji sepatutnya diberikan agar gaji PNS tahun depan tidak tergerus dengan inflasi. Ia berharap, setidaknya ada kenaikan gaji PNS minimal 3 persen pada tahun depan.
"Kalau PNS kan maunya ya tentu (naik gaji), dan setiap tahun tentu ada inflasi, sehingga mungkin pemerintah bisa menutup gaji pokok PNS agar lebih baik lagi," ujarnya di Kementerian Keuangan, Senin (19/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Untuk rencana aturan mengenai pensiun, pemerintah rencananya mengubah skema pay as you go yang selama ini berlaku. Adapun, di dalam skema pay as you go, PNS hanya membayar iuran 4,75 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga per bulan ditambah dengan APBN.
Skema ini perlu diubah lantaran uang pensiun yang diterima PNS di masa pensiun tidak begitu banyak.
"Kalau fully funded, tentu kami harus iur banyak, namun itu digunakan untuk bayar pensiun ke depan. Meski memang, pada awalnya pemerintah nombok banyak terlebih dulu. Skema pensiun ini harus berubah besar, dan Kemenkeu ini ingin ada kontrol lebih besar di proses pension fund. Negara lain seperti itu, tapi kami tidak pernah ada keberanian terkait itu," terang Bima.
Di dalam nota keuangan akhir pekan lalu, Jokowi memang tidak memberi sinyal kenaikan gaji untuk aparatur negara. Hanya saja, dirinya mengaku akan tetap memperhatikan kesejahteraan dengan memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji dan pensiun ke-13.
[Gambas:Video CNN]
"Pemerintah juga menyiapkan reformasi skema program pensiun dan Jaminan Hari Tua (JHT) untuk aparatur negara," papar dia.
Kenaikan gaji bagi PNS terakhir terjadi pada April lalu, di mana pemerintah menaikkan gaji PNS sebesar 5 persen. Hal ini dimuat di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Kenaikan gaji ini merupakan yang pertama kali sejak 2015 silam. (glh/bir)