Salah satunya, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Filianingsih Hendarta menuturkan WhatsApp harus berbadan hukum Indonesia. "WhatsApp juga harus mengajukan izin sebagai PJSP," ujarnya kepada CNNIndonesia.com, Selasa (20/8).
Berbeda halnya jika penerbit uang elektronik asing atau penerbit instrumen pembayaran berbasis teknologi QR Code ingin melakukan cross-border payment, maka penerbit bisa bekerja sama dengan bank BUKU 4.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indonesia berpotensi menjadi negara kedua di dunia yang menggunakan layanan mobile payment WhatsApp.
Seperti diketahui, Indonesia merupakan negara dengan ekonomi terbesar di Asia Tenggara dan memiliki lebih dari 260 juta jiwa. Terbukti, Indonesia menjadi salah satu dari lima pasar teratas dunia untuk WhatsApp, dengan lebih dari 100 juta pengguna.
Nantinya, model layanan di Indonesia dapat menjadi acuan bagi WhatsApp untuk diadopsi di pasar negara berkembang lain. Hal itu dilakukan untuk menyiasati peraturan tentang pemain asing yang menciptakan dompet digital.
Sebelumnya, aplikasi itu juga menunggu persetujuan regulator India, pasar pengguna terbesar di dunia.
Di India, layanan tertunda beroperasi karena aturan terkendala masalah penyimpanan data lokal. Di India, WhatsApp berencana menawarkan layanan pembayaran peer-to-peer secara langsung.
[Gambas:Video CNN] (sfr/bir)