Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan aturan premi tambahan untuk PRP sudah dituangkan dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (PP). Saat ini, LPS, Bank Indonesia (BI), Kementerian Keuangan, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih menanti arahan Jokowi untuk Rancangan PP tersebut.
"Mudah-mudahan dalam waktu dekat PP-nya selesai. Sekarang (naskah PP) di tingkat presiden. Namun, pelaksanaan PRP itu tidak segera. Karena setelah ditandatangani oleh presiden, pengenaan premi PRP baru tiga tahun mendatang," ujarnya, seperti dilansir dari Antara, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Diharapkan, premi PRP terkumpul hingga 2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) yang terbentuk pada 2017.
Saat ini, selain menyiapkan landasan hukumnya, LPS juga menyiapkan infrastruktur Teknologi Informatika dan SDM untuk mematangkan persiapan resolusi bank apabila terjadi krisis.
[Gambas:Video CNN]
Misalnya, membangun unit khusus Kantor Restrukturisasi Perbankan yang dipimpin seorang direktur eksekutif. LPS juga merekrut SDM yang mumpuni dan berpengalaman untuk membuat kebijakan dan instrumen agar dapat menyelamatkan sistem keuangan bila terjadi krisis.
"Kalau kondisi normal, kita siap. Jika terjadi apa-apa, kita siap 100 persen. Kalau krisis, kita sedang mengejar upaya agar kita bisa benar-benar siap 100 persen. Kita berharap bisa secepatnya," tandas Halim. (antara/bir)