Kepala Kantor Perwakilan BI Jakarta Hamid Ponco Wibowo mengatakan QRIS sejatinya bisa digunakan pemerintah provinsi (Pemprov) untuk menarik penerimaan seperti parkir dan tiket masuk pariwisata.
"Memang sekarang di beberapa tempat wisata ini sudah memiliki pembayaran QR code, namun ini belum berstandar. Kalau sudah ada QRIS, tentu pembayaran tidak usah repot, karena satu QR code ini bisa digunakan oleh seluruh platform," jelas Hamid, Rabu (21/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal ini tentu berbeda jika retribusi masih dipungut secara manual. Sebab, ada kemungkinan penerimaannya tidak terkumpul maksimal lantaran ada kelalaian pencatatan.
Terlebih, menurut dia, sistem pengelolaan keuangan daerah dengan memanfaatkan teknologi juga sejalan dengan beberapa aturan pemerintah. Misalnya, pasal 283 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah bahwa pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib dan efisien.
Khusus untuk DKI Jakarta, ia menerangkan bahwa sistem QRIS bisa digunakan untuk tiket masuk kawasan Kota Tua hingga Kebun Binatang Ragunan. Sejatinya, beberapa museum disebutnya sudah menerima pembayaran tiket masuk menggunakan QR code, hanya saja itu belum sesuai standar QRIS.
Langkah ini, imbuh Hamid, juga melanjutkan proses elektronifikasi manajemen keuangan daerah di DKI Jakarta yang sudah berjalan 2016. Meski demikian, ia tidak bisa memberi gambaran terkait potensi kenaikan PAD jika penyetoran retribusi dilakukan dengan QR Code.
Sekadar informasi, realisasi PAD DKI Jakarta tahun lalu mencapai Rp43,33 triliun atau 97,69 persen dari target Rp43,33 triliun.
"Sejauh ini di DKI Jakarta, memang elektronifikasi pembayaran baru terjadi sepenuhnya di dalam kebijakan belanja. Namun, untuk penerimaan ini belum diimplementasikan semuanya. Kami harap QRIS ini bisa menjadi inovasi pembayaran bagi pemprov," tutur dia.
[Gambas:Video CNN] (glh/lav)