Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil mengatakan pemerintah saat ini tengah melakukan sinkronisasi atas berbagai informasi dan data pertanahan yang ada di masing-masing kementerian. Ini merupakan hal akhir yang diselesaikan, sementara poin-poin lain sudah final.
Ia menjelaskan sinkronisasi perlu dilakukan untuk memastikan semua kementerian terhubung dalam pelaksanaan aturan hukum di masa mendatang. Untuk menyinkronkan semua informasi dan data, pemerintah akan membentuk sistem informasi terintegrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menambahkan pemerintah juga menyinkronkan berbagai aturan hukum dari masing-masing kementerian/lembaga yang sekiranya akan bersinggungan dengan RUU Pertanahan. Menurutnya, sinkronisasi aturan tinggal ke tahap penyempurnaan saja.
"RUU ini mendesak, sementara DPR tinggal satu bulan masa kerja, maka kami sinkronkan semua. DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) RUU-nya kami lihat jadwalnya (untuk disampaikan)," tuturnya.
RUU Pertanahan merupakan penyesuaian aturan dari Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.
[Gambas:Video CNN] (lav/lav)